Ketika seseorang meninggal dunia, biasanya hartanya Berencana turun Di ahli waris dan dibagikan kepada ikatan keluarga atau kerabat, salah satunya kepada anak-anaknya.
Hukum mengenai pembagian warisan telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi perdebatan. Akan Tetapi, bagaimana jika orang yang meninggal dunia Memperoleh harta tapi tidak Memperoleh keluarga?
Merespons hal ini, walaupun dia merasa sebatang kara Akan Tetapi orang yang Memperoleh hubungan darah dengannya bisa Disorot berhak atas warisan tersebut.