afroskin.id -perkara cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025). Dalam sidang kali ini Paula Verhoeven tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Sidang sendiri beragendakan kepastian dari termohon terkait tidak adanya lai bukti dan saksi yang diajukan. Di kesempatan itu, Baim menyerahkan bukti rekaman video yang seharusnya disampaikan pekan lalu.
“Video itu untuk mengungkapkan sebuah kebenaran. Dalam perkara ini Baim mendalilkan adanya sebuah perselingkuhan, ada seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrim di suatu tempat dan itu tidak dibantah,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong.
“Karena sampai detik hari ini tidak ada satupun saksi yang membantah persoalan tersebut. Dan orang yang disebut-sebut tidak pernah dihadirkan di persidangan untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada persoalan perselingkuhan di antara mereka berdua,” sambung Fahmi Bachmid.
Tidak Ada Bantahan
Menurut Fahmi, sejak gugatan itu disampaikan tentang adanya dugaan perselingkuhan, tak ada bantahan yang dilakukan pihak termohon. Termasuk menghadirkan saksi untuk membantah dugaan perselingkuhan itu tidak pernah ada.
“Tidak ada satupun bantahan atau menghadirkan saksi yang disebut-sebut sebagai perselingkuhannya. Tidak dihadirkan untuk menjernihkan, membantah,” katanya.